Merdeka.com - TNI AD melarang keras penggunaan atribut mirip TNI seperti seragam loreng, topi baret, lencana, pangkat bahu, serta sepatu pakaian dinas harian (PDH) oleh organisasi kepemudaan. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen M Sabrar Fadhilah Sabrar, pihak TNI akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai legalisasi organisasi massa memakai atribut TNI
"Kita berharap tidak ada ormas-ormas yang arahnya ngumpulin-ngumpulin duit pakai seragam mirip-mirip TNI," ujar Brigjen Sabrar saat dihubungi
merdeka.com, Jumat (4/3) kemarin.
Akan tetapi pihak TNI tetap melakukan koordinasi dengan Kemendagri mengenai ormas yang memakai seragam ala militer itu. Lantaran perizinan ormas itu harus melalui Kemendagri atau pemerintah daerah maupun provinsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji akan mengecek mengenai ormas-ormas tersebut di Direktorat Jenderal Politik Pemerintahan Umum.
Jika Ormas itu melanggar aturan soal penggunaan atribut mirip PNS atau TNI, tentu akan ada sanksi tegas.
"Dilihat apakah dia tercatat ke Kemendagri atau tidak. Sanksinya itu bertingkat mulai dari teguran dan seterusnya hingga pembubaran," tandasnya.